Percetakan & Sablon, Cetak Undangan, Kartu Nama, Cetak Foto Media Kayu, Gantungan Kunci Bambu, Pin & Bros, Plakat, Sablon Mug, Sablon Kaos, Sablon Topi, Dll. WA : 0878 2019 7027 Email: pangrangoprint@gmail.com


2/19/2017

Perbedaan Hak Asasi Manusia dengan Hak Warga Negara


Perbedaan Hak Asasi Manusia dengan Hak Warga Negara 


http://pangrangoprint.blogspot.co.id/

Hak adalah sesuatu yang mesti diperoleh tiap orang sebab pada tiap individu melekat hak asasi manusia (HAM) dan hak warga negara. Perbedaan hak asasi manusia dengan hak warga negara dapat dipahami dari pengertian keduanya. Hak asasi manusia menjadi hak yang melekat dalam diri tiap manusia di seluruh dunia. Hak warga negara yaitu sejumlah hak yang dipunyai setiap orang sebagai bagian suatu negara.
Perbedaan hak asasi manusia dengan hak warga negara pun dapat dilihat dari cakupannya. Bila hak asasi manusia memiliki ciri universal tanpa mempertimbangkan status kewarganegaraan seseorang maka hak warga negara dibatasi dengan status kewarganegaraannya. Oleh karena itu muncul bentuk hak asasi yang cuma diperoleh oleh warga negara saja sementara yang tak termasuk warga negara tak diberikan hak tadi dari wilayah yang bukan sebagai negaranya.

Pengertian Hak Asasi Manusia :

Yaitu hak dasar yang diperoleh setiap manusia semenjak ia terlahir ke dunia sebagai pemberian Tuhan Yang Maha Esa. Dengan begitu dalam kehidupan bermasyarakat, kita sudah semestinya menjunjung tinggi hak orang lain. Meski begitu faktanya saat ini masih sering ditemukan sejumlah pelanggaran HAM. Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang tidak bisa diambil dari seorang manusia sampai kapan pun. HAM tak mengenal adanya batasan-batasan dalam ketentuan negara. Hak asasi manusia digunakan pertama kali oleh F. D. Roosevelt saat Universal Declaration of Human Rights dirancang tahun 1948 silam untuk menggantikan kata The Rights of Man. Sementara dalam UUD 1945 dipilih kata hak warga negara yang oleh para pendiri negara Indonesia bertujuan untuk memenuhi hak asasi manusia. Setidaknya ada 6 macam hak asasi manusia meliputi : Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights), Hak Asasi Ekonomi (Property Rights), Hak Asasi Politik (Political Rights), Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality), Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights) dan Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights). Contoh-contoh hak asasi manusia : hak mengungkapkan pendapat, kebebasan beragama, kebebasan bergerak, hak memiliki pekerjaan yang layak dan sebagainya.

Pengertian Hak Warga Negara :

Yaitu serangkaian hak yang diterima setiap orang berkenaan dengan posisinya sebagai bagian dari suatu negara. Hak warga negara ini dibatasi oleh adanya aturan yang diberlakukan oleh negara. Hak-hak warga negara diantaranya : hak mendapatkan perlindungan dalam bentuk apapun dari pemerintah, hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara, hak beragama dan memilih pendidikan dan kewarganegaraan. Dalam setiap hak warga negara maka terikut pula kewajiban. Kewajiban warga negara berarti hal-hal yang harus dilakukan oleh setiap orang dari negara tersebut. Contoh kewajiban warga negara antara lain : kewajiban ikut serta membela negara, kewajiban membayar pajak, mentaati dasar negara dan sebagainya. 


KESIMPULAN

  • Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia.
  • Hak warga negara adalah merupakan seperangkat hal yang melekat pada diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara 
  • Perbedaannya hak asasi bersifat universal, sedangkan hak warga negara dibatasi oleh suatu kewarganegaraan
Sumber : 
http://jelaskanperbedaan.blogspot.com/2016/02/perbedaan-hak-asasi-manusia-dengan-hak.html
https://azisstar.wordpress.com/2015/08/18/perbedaan-hak-asasi-manusia-dengan-hak-warga-negara/
Share:

Arsip Blog