Percetakan & Sablon, Cetak Undangan, Kartu Nama, Cetak Foto Media Kayu, Gantungan Kunci Bambu, Pin & Bros, Plakat, Sablon Mug, Sablon Kaos, Sablon Topi, Dll. WA : 0878 2019 7027 Email: pangrangoprint@gmail.com


2/17/2017

Penistaan Agama


Pengertian Penistaan Agama 

Perkataan “menista” berasal dari kata “nista”. Sebagian pakar mempergunakan kata celaan . perbedaan istilah tersebut disebabkan penggunaan kata-kata dalam menerjemahkan kata smaad dari bahasa Belanda. “Nista” berarti hina, rendah, celah, noda.
Dalam bahasa Sansekerta istilah agama berasal dari “a” artinya kesini dan “gam” artinya berjalan-jalan. Sehingga dapat berarti peraturan-peraturan tradisional, ajaran, kumpulan bahan-bahan hukum. Pendeknya apa saja yang turun temurun dan ditentukan oleh adaptaasi kebiasaan.

Menurut M. Taib Thahir Abdul Muin, agama adalah suatu peraturan yang mendorong jiwa seseorang yang mempunyai akal, memegang peraturan Tuhan dengan kehendaknya sendiri untuk mencapai kebaikan hidup di dunia dan kebahagiaan kelak di akherat.
Menurut Koentjaraningrat, agama merupakan suatu sistem yang terdiri atas empat komponen:

Emosi keagamaan yang menyebabkan manusia itu bersikap religius;
Sistem keyakinan yang mengandung segala keyakinan serta bayangan manusia tentang sifat-sifat Tuhan, wujud alam gaib, serta segala nilai, norma, dan ajaran dari religi yang bersangkutan;
Sistem ritus dan upacara yang merupakan usaha manusia untuk mencari hubungan dengan Tuhan, dewa-dewa atau makhluk halus yang mendiami alam gaib;
Umat atau kesatuan sosial yang menganut sistem keyakinan tersebut butir b, dan yang melakukan sistem ritus dan upacara tersebut butir c.


Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama bahwa penistaan agama adalah:

Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. 


KAJIAN TENTANG PENISTAAN AGAMA

Penistaan agama sama dengan penghinaan agama. Penghinaan agama sama dengan perbuatan menghinakan agama. Menghinakan sesuatu agama berarti perbuatan merendahkan atau mencela agama.

Apa reaksi orang ketika agamanya dihina? Sudah bisa diduga, mereka akan marah. Apakah yang dimaksud dengan marah? Menurut kamus besar bahasa Indonesia (kbbI), salah satu arti kata marah adalah sangat tidak senang (karena dihina, diperlakukan tidak sepantasnya, dsb.). Apakah yang harus dilakukan orang islam ketika marah? Jawabannya ada di Al Qur’an surat 42:37.

42:37. Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan- perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf. (versi Dep. Agama RI)

Jadi, apabila orang islam marah, ia memberi maaf. Memberi maaf sama dengan memaafkan. Apa arti maaf? Menurut kbbI, maaf adalah pembebasan seseorang dari hukuman (tuntutan, denda, dsb.) karena suatu kesalahan. Dengan demikian, menurut Al Qur’an, orang islam yang marah akan membebaskan orang yang membuatnya marah dari tuntutan, denda, dan sebagainya. Dalam masa pemilihan gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta yang akan diselenggarakan pada 2017, sejumlah orang beragama islam yang marah karena merasa agamanya telah dihina menuntut agar orang yang dianggap menghina agamanya tersebut dituntut ke pengadilan agar diberi hukuman. Ini berarti bahwa mereka tidak memberi maaf kepada orang yang membuat mereka marah. Jelas sekali terlihat bahwa orang-orang yang marah tersebut tidak mematuhi ajaran Allah dalam Al Qur’an, yaitu surat 42:37. Sungguh disayangkan, mereka yang marah tersebut mengaku percaya pada Al Qur’an.

Ayat 42:37 mengajarkan kepada manusia agar tidak memberi hukuman kepada orang yang membuatnya marah. Contoh hukuman tersebut ialah tindakan kekerasan, pengrusakan, pembunuhan, dan penuntutan hukuman penjara
Sumber : http://www.suduthukum.com/2016/11/pengertian-penistaan-agama.html
http://kajiantentangquran.blogspot.co.id/2016/11/penistaan-agama.html
Share:

Arsip Blog