Percetakan & Sablon, Cetak Undangan, Kartu Nama, Cetak Foto Media Kayu, Gantungan Kunci Bambu, Pin & Bros, Plakat, Sablon Mug, Sablon Kaos, Sablon Topi, Dll. WA : 0878 2019 7027 Email: pangrangoprint@gmail.com


2/04/2017

Peran Pemerintah Dalam Pembentukan Harga Pasar


Peran pemerintah dalam pembentukan harga dapat dilakukan dengan dua cara yaitu intervensi secara langsung dan secara tidak langsung. Intervensi secara langsung terdiri dari penetapan harga minimum dan harga maksimum, sedangkan intervensi secara tidak langsung meliputi penetapan pajak dan pemberian subsidi.

Intervensi Pemerintah secara Langsung
a. Penetapan Harga Minimum (floor price)
Harga minimum atau harga dasar merupakan batas seberapa rendah harga dapat dikenakan pada suatu produk melalui kesepakatan bersama atau ketentuan pemerintah. Penetapan harga minimum atau harga dasar yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi produsen, terutama untuk produk dasar pertanian.
Kebijakan harga dasar dapat biasa digunakan pada saat ditemukan kapasitas produksi di pasar terlalu sedikit sehingga kuantitas barang beredar di pasar lebih rendah dari permintaan pasar, hal ini dikarenakan terlalu rendah nya harga jual yang ada di pasar, sehingga selisih harga produksi dengan harga jual pasar terlalu kecil. Hal ini menyebabkan produsen takut untuk memperbanyak kapasitas produksi dikarenakan harga jual yang rendah dan supplier cenderung menyimpan barang mereka menunggu harga pasar pulih kembali. Oleh karena itu dalam situasi seperti ini pemerintah biasanya menetapkan harga dasar. Harga dasar yang ditetapkan akan berada di atas harga equilibrium pasar. Konsumen akan diberatkan pada naiknya harga suatu produk yang dikenakan harga dasar tersebut sehingga mereka harus membayar lebih mahal. Sebaliknya, dari sisi produsen atau pun supplier, mereka akan mendapatkan jaminan atas harga yang lebih tinggi dari sebelumnya, sehingga ada keamanan untuk meningkatkan kapasitas produksi.

Misalnya harga gabah kering terhadap harga pasar yang terlalu rendah. Hal ini dilakukan supaya tidak ada tengkulak (orang/pihak yang membeli dengan harga murah dan dijual kembali dengan harga yang mahal) yang membeli produk tersebut diluar harga yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pada harga tersebut tidak ada yang membeli, pemerintah akan membelinya melalui BULOG (Badan Usaha Logistik) kemudian didistribusikan ke pasar.

b. Penetapan Harga Maksimum (ceiling price)
Harga maksimum merupakan perubahan tertinggi yang diperbolehkan terhadap suatu harga barang yang telah ditetapkan dalam suatu kontrak dalam suatu masa perdagangan sesuai dengan aturan perdagangan yang ada. Harga pasar yang terkena harga maksimum tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga di atas harga maksimum yang telah ditetapkan.
Kebijakan harga maksimum biasanya diberlakukan pada saat harga pasar yang ada tidak mengalami kenaikan yang cenderung berarti dalam kurun waktu yang singkat sedangkan suatu permintaan pasar terhadap produk meningkat. hal ini akan memicu produsen atau supplier untuk menaikkan harga. Dalam situasi seperti ini kebijakan harga maksimum perlu diberlakukan untuk menjaga stabilitas harga pasar supaya kenaikan harga yang ditetapkan oleh produsen tidak terlalu tinggi dan tidak membani produsen.
Penetapan harga maksimum atau Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen. Kebijakan HET dilakukan oleh pemerintah jika harga pasar dianggap terlalu tinggi diluar batas daya beli masyarakat (konsumen). Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga diatas harga maksimum tersebut. Contoh penetapan harga maksimum di Indonesia antara lain harga obat-obatan diapotek, harga BBM, dan tarif angkutan atau transportasi seperti tiket bus kota, tarif kereta api dan tarif taksi per kilometer. Seperti halnya penetapan harga minimum, penetapan harga maksimum juga mendorong terjadinya pasar gelap.

2. Intervensi Pemerintah secara Tidak Langsung
 a. Penetapan Pajak
Kebijakan penetapan pajak dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengenakan pajak yang berbeda-beda untuk berbagai komoditas. Misalnya untuk melindungi produsen dalam negeri, pemerintah dapat meningkatkan tarif pajak yang tinggi untuk barang impor. Hal tersebut menyebabkan konsumen membeli produk dalam dalam negeri yang harganya relatif lebih murah.
Pengaruh pajak terhadap pembentukan harga adalah sebagai berikut:
Pajak yang dikenakan atas penjualan suatu barang menyebabkan harga jual barang tersebut naik.
Sebab setelah dikenakan pajak, produsen akan berusaha mengalihkan sebagian beban pajak tersebut kepada konsumen, yaitu dengan menawarkan harga jual yang lebih tinggi, artinya harga penawaran bertambah.
Akibatnya harga keseimbangan yang tercipta dipasar menjadi lebih tinggi dan jumlah keseimbangan lebih rendah.
b. Pemberian Subsidi
Pemerintah dapat melakukan intervensi atau campur tangan dalam pembentukan harga pasar yaitu melalui pemberian subsidi. Subsidi biasanya diberikan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan penghasil barang kebutuhan pokok. Subsidi juga diberikan kepada perusahaan yang baru berkembang untuk menekan biaya produksi supaya mampu bersaing terhadap produk-produk impor. Kebijakan ini ditempuh pemerintah dalam upaya pengendalian harga untuk melindungi produsen maupun konsumen sekaligus untuk menekan laju inflasi.
Pengaruh subsidi terhadap harga pasar adalah sebagai berikut:
Subsidi yang diberikan atas produksi suatu barang menyebabkan harga jual barang tersebut turun, karena biaya produksi menjadi lebih rendah.
Subsidi dapat dinikmati oleh produsen dan konsumen, sebab dengan biaya produksi lebih rendah maka harga beli konsumen juga lebih murah, artinya harga penawaran berkurang.
Akibatnya harga keseimbangan yang tercipta dipasar menjadi lebih rendah dan jumlah keseimbangan lebih tinggi.
Sumber : http://ipsterpadusmk.blogspot.co.id/2012/10/e-peran-pemerintah-dalam-pembentukan.html


Campur Tangan Pemerintah dalam Pembentukan Harga

Dalam kegiatan ekonomi suatu negara, tidak ada satupun pemerintah yang tidak campur tangan terhadap kegiatan ekonomi, salah satunya seperti yang ada di Indonesia. Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dinyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.

Secara umum dalam kegiatan penentuan harga di Indonesia sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme permintaan dan penawaran, akan tetapi pada situasi dan kondisi tertentu terkadang pemerintah melakukan campur tangan dalam pengendalian harga.

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan konsumen/masyarakat dan produsen agar tidak merasa dirugikan.
Adapun bentuk campur tangan dalam pengendalian harga dilakukan dengan cara:
a. Secara langsung, artinya pemerintah menentukan atau mengubah terhadap harga-harga tarif secara langsung atau dalam bentuk kebijakan pemerintah. Cara yang dilakukan di antaranya dengan cara sebagai berikut:
1) Menetapkan tarif seperti listrik, air minum, BBM.
2) Menetapkan harga minimum dan harga maksimum
-
Harga minimum atau harga dasar yang bertujuan untuk melindungi produsen agar tidak rugi, seperti harga dasar gabah.
-
Harga maksimum atau harga patokan yang bertujuan untuk melindungi konsumen supaya harga tetap terjangkau masyarakat. Hal ini bisa kita ambil contoh harga patokan semen.
3) Operasi pasar artinya melakukan penambahan penawaran langsung terhadap produk yang tidak stabil, contoh harga beras terganggu maka pemerintah melalui lembaga yang ditunjuk melakukan droping beras ke pasar-pasar.
b. Secara tidak langsung, artinya mengubah hubungan permintaan dan penawaran. Perubahan penawaran dilakukan melalui perubahan-perubahan produksi dan import. Dengan mengatur keseimbangan permintaan dan penawaran akan menjamin stabilitas harga dan mencegah inflasi. Cara yang dilakukan pemerintah diwujudkan
dalam bentuk kebijakan di antaranya:
1) Kebijakan Produksi yang bertujuan mengendalikan jumlah produk yang ditawarkan. Apabila produk dalam negeri tidak mencukupi, maka pemerintah akan mendatangkan barang/produk dari negara lain yang disebut impor.
2) Kebijakan Moneter yang bertujuan mengendalikan jumlah peredaran uang. Karena kalau jumlah uang melebihi kebutuhan, maka akan berpengaruh terhadap perubahan harga.
3) Kebijakan Subsidi
Subsidi pada hakekatnya merupakan bantuan pemerintah kepada pengusaha baik berupa modal maupun peralatan. Diharapkan dengan pemberian subsidi setiap produsen dalam penentuan harga akan lebih bersaing dan terjangkau oleh masyarakat.

Sumber : http://ayobelajarayo.page.tl/-Campur-Tangan-Pemerintah-dalam-Pembentukan-Harga.htm
Share:

Arsip Blog