SIUP adalah surat izin yg diberikan oleh menteri atau
pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakam kegiatan usaha di
bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik
perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dsb.
kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:
1) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yg menerbitkan SIUP apabila perusahaan tdk melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dgn pengembalian SIUP, dan
2) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut:
a. pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
b. penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.
Formulir SIUP berwarna putih untuk perusahaan kecil, biru untuk perusahaan menengan, dan kuning untuk perusahaan besar.
kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:
1) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yg menerbitkan SIUP apabila perusahaan tdk melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dgn pengembalian SIUP, dan
2) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut:
a. pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
b. penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.
Formulir SIUP berwarna putih untuk perusahaan kecil, biru untuk perusahaan menengan, dan kuning untuk perusahaan besar.
Sumber : http://print-tugas.blogspot.co.id/2016/09/siup-situ-npwp-nrp-atau-tdp-beserta.html
Sumber : http://www.lahiya.com/contoh-siup-surat-izin-usaha-perdagangan/