Percetakan & Sablon, Cetak Undangan, Kartu Nama, Cetak Foto Media Kayu, Gantungan Kunci Bambu, Pin & Bros, Plakat, Sablon Mug, Sablon Kaos, Sablon Topi, Dll. WA : 0878 2019 7027 Email: pangrangoprint@gmail.com


1/26/2017

Hak Angket

 

Hak Angket


 

Bersumber dari https://id.wikipedia.org, Angket adalah teknik pengumpulan data dengan cara mengajukan pertanyaan tertulis untuk dijawab secara tertulis pula oleh responden. Angket merupakan sebuah pertanyaan-pertanyaan yang tertulis yang digunakan untuk memperoleh informasi dari responden tentang diri pribadi atau hal-hal yang ia ketahui. Tujuan penyebaran angket ialah mencari informasi yang lengkap mengenai suatu masalah dan responden tanpa merasa khawatir bila responden memberi jawaban yang tidaak sesuai dengan kenyataan dalam pengisian daftar pertanyaan. Disamping itu, responden mengetahui informasi tertentu yang diminta.


Jenis
Angket terbuka
Angket terbuka (angket tidak berstruktur) ialah angket yang disajikan dalam bentuk sederhana sehingga responden dapat memberi isian sesuai kehendak dan keadaanya. Keuntungan angket terbuka bagi responden, mereka dapat mengisi sesuai keinginan dengan keadaan yang dialaminya.
Angket tertutup
Angket tertutup (angket berstruktur) adalah angket yang disajikan dalam bentuk sedemikian rupa sehingga responden diminta untuk memilih satu jawaban yang sesuai dengan karekteristik dirinya dengan cara memberi tanda silang atau tanda checklist.

Kelebihan
Responden dapat menjawab dengan bebas tanpa dipengaruhi oleh hubungannya dengan peneliti atau penilai.
Informasi atau data terkumpul lebih mudah karena itemnya homogen.
Dapat digunakan untuk mengumpulkan data dari jumlah responden yang besar dan jidakan sampel.

Kelemahan
Ada kemungkinan angket diisikan oleh orang lain yang bukan responden terpilih.
Hanya diperuntukan bagi orang yang dapat melihat (membaca).


Cara Membuat Angket
 
Angket merupakan suatu cara untuk mendapatkan data dalam usaha memechkan suatu permasalahan dalam penelitian, karnanya untuk membuat sutu angket perlu memperhatikan hal-hal berikut :

1. menggunakan bahasa yang sederhana, dengan pertimbangan yang dihadapi adalah orang-orang yang berbeda karakteristik maupun pengetahuan, sehingga hindari istilah –istilah teknis, serta pilih kata-kata yang mengandung arti sama bagi semua orang.

2. menggunakan kalimat yang pendek, dengan pertimbangan kalimat majemuk, panjang, dan berbelit-belit akan membuat responden kesulitan mengerti.

3. Jauhi pertanyaan yang berhubungan dengan harga diri dan bersifat pribadi dari responden.

4. Menyusun angket dengan sesingkat, sehingga tidak akan memakan waktu yang lama.

5. Dalam daftar pertanyaan jauhi kata-kata yang menyinggung perasaan responden (narasumber) atau usaha untuk memberikan pemahaman (read : menggurui) kepada responden terhadap angket yang kita buat.

Untuk membuat sebuah angket yang valid perlu mempertimbangkan beberapa hal, antara lain :

1. Pertanyaan haruslah mudah dipahami dan tidak menimbulkan tafsiran yang berbeda-beda.
2. Pertanyaan harus berhubungan dengan topik permasalahan.
3. Pertanyaan harus menarik sehingga responden merasa senang untuk menjawabnya.
4. Jawaban responden diusahakan bisa konsisten sejak pertanyaan pertama hingga akhir.
5. Alternative Jawaban yang diberikan harus beragam (variatif) agar responden tidak kebosanan.
 


Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat
Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengajuan

Dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, sekurang-kurangnya 10 orang anggota DPR bisa menyampaikan usulan angket kepada Pimpinan DPR. Usulan disampaikan secara tertulis, disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya. Usul dinyatakan dalam suatu rumusan yang jelas tentang hal yang akan diselidiki, disertai dengan penjelasan dan rancangan biaya. Dalam pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit dua puluh lima orang anggota serta lebih dari satu fraksi, disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikannya.

Sidang Paripurna DPR dapat memutuskan menerima atau menolak usul hak angket. Bila usul hak angket diterima, DPR membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Bila usulan hak angket ditolak, maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Lingkup kerja 
Panitia angket dalam melaksanakan tugas penyelidikan dengan meminta keterangan dari pemerintah dan penjabatnya, saksi, pakar, organisasi profesi, semua pihak terkait lainnya.

Masa kerja 
Panitia angket DPR melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama enam puluh hari sejak dibentuknya panitia angket. Rapat paripurna DPR kemudian mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket.

Hasil 
Bila dalam Sidang Paripurna DPR memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat kemudian usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Sumber : - https://id.wikipedia.org/wiki/Angket
- http://meldasyahputri.blogspot.co.id/2015/11/pengertian-dan-jenis-jenis-angket.html
Contoh Angket
- https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_Angket_Dewan_Perwakilan_Rakyat 
Sumber Gambar : https://id.wikipedia.org/wiki/Berkas:Questionnaire.jpg
Share: