TUGAS DAN FUNGSI
KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, disingkat KPAI, adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini.
Anggota KPAI pusat terdiri dari 9 orang, berupa 1 orang ketua, 2 wakil ketua, 1 sekretaris, dan 5 orang anggota.
Anggota KPAI pusat terdiri dari 9 orang, berupa 1 orang ketua, 2 wakil ketua, 1 sekretaris, dan 5 orang anggota.
Tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia :
Sebagai lembaga yang bergerak di issue anak, Komnas PA memiliki tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan mandate/kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak;
- Menjabarkan Agenda Perlindungan Anak dalam Program Tahunan.
- Membentuk dan memperkuat jaringan kerjasama dalam upaya perlindungan anak, baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah, maupun lembaga internasional, pemerintah dan non-pemerintah;
- Menggali sumber daya dan dana yang dapat membantu peningkatan upaya perlindungan anak; serta
- Melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang kinerja Lembaga Perlindungan Anak.
- Melaksanakan mandate/kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak;
- Menjabarkan Agenda Perlindungan Anak dalam Program Tahunan.
- Membentuk dan memperkuat jaringan kerjasama dalam upaya perlindungan anak, baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah, maupun lembaga internasional, pemerintah dan non-pemerintah;
- Menggali sumber daya dan dana yang dapat membantu peningkatan upaya perlindungan anak; serta
- Melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang kinerja Lembaga Perlindungan Anak.
Peran
- Melakukan pemantauan dan pengembangan perlindungan anak.
- Melakukan advokasi dan pendampingan pelaksanaan hak-hak anak.
- Menerima pengaduan pelanggaran hak-hak anak.
- Melakukan kajian strategis terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan terbaik bagi anak.
- Melakukan koordinasi antar lembaga, baik tingkat regional, nasional maupun international.
- Memberikan pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak
- Melakukan rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak.
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak.
Fungsi
- Melakukan pengumpulan data, informasi dan investigasi terhadap pelanggaran hak anak.
- Melakukan kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional yang tidak memihak pada kepentingan terbaik anak.
- Memberikan penilaian dan pendapat kepada pemerintah dalam rangka mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap kebjijakan.
- Memberikan pendapat dan laporan independen tentang hukum dan kebijakan berkaitan dengan anak.
- Menyebasluaskan, publikasi dan sosialisasi tentang hak-hak anak dan situasi anak di Indonesia.
- Menyampaikan pendapat dan usulan tentang pemantauan pemajuan dan kemajuan, dan perlindungan hak anak kepada parlemen, pemerintah dan lembaga terkait.
- Mempunyai mandat untuk membuat laporan alternatif kemajuan perlindungan anak di tingkat nasional.
- Melakukan perlindungan khusus.
KOMISI ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN ATAU KOMISI NASIONAL (KOMNAS) PEREMPUAN
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Atau Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Adalah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional ini didirikan pada tanggal 15 Oktober 1998 berdasarkan Keputusan Presiden No. 181/1998.
Tugas dan Wewenang Komnas Perempuan :
- Menjadi pusat sumber (informasi) tentang hak asasi perempuan sebagai HAM dan kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran HAM,
- Menjadi negoisator dan mediator antara pemerintah dan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan kepentingan korban.
- Menjadi inisiator perubahan serta perumusan kebijakan, termasuk perangkat dan sistem hukum serta sistem dan kapasitas penanganan / pelayanan bagi korban yang memberi perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak-hak perempuan.
- Menjadi pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM, berbasis jender secara berkala dengan bekerja sama dengan institusi-institusi HAM lainnya,
- Menjadi fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Fungsi :
1. Meningkatkan pencegahan kekerasan terhadap perempuan
2. meningkatkan kesadaran publik untuk pemenuhan tanggung jawab negara dalam bentuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Tugas dan Wewenang Komnas Perempuan :
- Menjadi pusat sumber (informasi) tentang hak asasi perempuan sebagai HAM dan kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran HAM,
- Menjadi negoisator dan mediator antara pemerintah dan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan kepentingan korban.
- Menjadi inisiator perubahan serta perumusan kebijakan, termasuk perangkat dan sistem hukum serta sistem dan kapasitas penanganan / pelayanan bagi korban yang memberi perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak-hak perempuan.
- Menjadi pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM, berbasis jender secara berkala dengan bekerja sama dengan institusi-institusi HAM lainnya,
- Menjadi fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Fungsi :
1. Meningkatkan pencegahan kekerasan terhadap perempuan
2. meningkatkan kesadaran publik untuk pemenuhan tanggung jawab negara dalam bentuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
KOMITE NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA
Fungsi :Menurut UU No 8 Th 1999 Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha ialah melindungi empat ( 4 ) kepentingan stakholdeers dalam kegiatan ekonomi. Yaitu Kepentingan konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokras, dan kepentingan nasional/kepentingan public.
Tugas :
1. Menyebarluaskan informasi kepada konsumen
2. Memberi nasihat kepada konsumen
3. Bekerjasa dengan Instansi di bidang konsumsi
4. Mengawasi barang & jasa bersama dengan pemerintah
5. Melaksanakan hak gugat & gugatan kelompok
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional ( KKRN )
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional atau KKRN adalah sebuah komisi yang ditugasi untuk menemukan dan mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pada masa lampau oleh suatu pemerintahan, dengan harapan menyelesaikan konflik yang tertinggal dari masa lalu. Dengan berbagai nama, komisi ini kadang-kadang dibentuk oleh negara-negara yang muncul dari masa-masa pergolakan internal, perang saudara, atau pemerintahan diktator.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Afrika Selatan, yang dibentuk oleh Presiden Nelson Mandela setelah apartheid, pada umumnya dianggap sebagai sebuah model untuk Komisi Kebenaran, yang jarang, kalaupun pernah, dicapai di tempat-tempat lain.
Sebagai laporan pemerintah, mereka dapat memberikan bukti-bukti menentang revisionisme sejarah atas terorisme negara dan kejahatan-kejahatan lain serta pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia. Komisi-komisi kebenaran kadang-kadang dikritik karena membiarkan kejahatan tidak dihukum, dan menciptakan impunitas bagi pelanggar-pelanggar hak asasi manusia yang serius.
Tujuan pembentukan KKRN :
Menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa lalu diluar pengadilan, guna mewujudkan perdamaian dan persatuan bangsa.
Mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling pengertian.
Fungsi Komisi Kebenaran dan Rekonsiloasi Nasional
Fungsi KKRN yakni mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi.
Tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiloasi
Dalam menjalankan fungsinya, KKRN memiliki tugas sebagai berikut :
Menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.
Melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Memberikan rekomendasi kepada presiden dalam hal permohonan amnesti.
Menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah dalam hal pemberian kompensasi dan/ atau rehabilitasi.
Menyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir tentang pelaksanaan tugas dan wewenang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya, kepada presiden dan dewan perwakilan rakyat dengan tembusan kepada mahkamah agung.
Wewenang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional
Beberapa wewenang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional sebagai berikut :
Melaksanakan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meminta keterangan kepada korban, ahli waris korban, pelaku, dan/atau pihak lain, baik didalam maupun diluar negeri.
Meminta dan medapatkan dokumen resmi dari instansi sipil atau militer serta badan lain, baik yang ada didalam maupun diluar negeri.
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, baik didalam maupun diluar negeri untuk memberikan perlindungan kepada korban, saksi, pelapor, pelaku, dan barang bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Memanggil setiap orang yang terkait untuk memberikan keterangan dan kesaksian.
Memutuskan pemberian kompensasi, restitusi, rehabilitasi, atau amnesti, apa bila perkara sudah didaftarkan kepengadilan hak asasi manusia.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Afrika Selatan, yang dibentuk oleh Presiden Nelson Mandela setelah apartheid, pada umumnya dianggap sebagai sebuah model untuk Komisi Kebenaran, yang jarang, kalaupun pernah, dicapai di tempat-tempat lain.
Sebagai laporan pemerintah, mereka dapat memberikan bukti-bukti menentang revisionisme sejarah atas terorisme negara dan kejahatan-kejahatan lain serta pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia. Komisi-komisi kebenaran kadang-kadang dikritik karena membiarkan kejahatan tidak dihukum, dan menciptakan impunitas bagi pelanggar-pelanggar hak asasi manusia yang serius.
Tujuan pembentukan KKRN :
Menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa lalu diluar pengadilan, guna mewujudkan perdamaian dan persatuan bangsa.
Mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling pengertian.
Fungsi Komisi Kebenaran dan Rekonsiloasi Nasional
Fungsi KKRN yakni mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi.
Tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiloasi
Dalam menjalankan fungsinya, KKRN memiliki tugas sebagai berikut :
Menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.
Melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Memberikan rekomendasi kepada presiden dalam hal permohonan amnesti.
Menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah dalam hal pemberian kompensasi dan/ atau rehabilitasi.
Menyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir tentang pelaksanaan tugas dan wewenang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya, kepada presiden dan dewan perwakilan rakyat dengan tembusan kepada mahkamah agung.
Wewenang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional
Beberapa wewenang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional sebagai berikut :
Melaksanakan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meminta keterangan kepada korban, ahli waris korban, pelaku, dan/atau pihak lain, baik didalam maupun diluar negeri.
Meminta dan medapatkan dokumen resmi dari instansi sipil atau militer serta badan lain, baik yang ada didalam maupun diluar negeri.
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, baik didalam maupun diluar negeri untuk memberikan perlindungan kepada korban, saksi, pelapor, pelaku, dan barang bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Memanggil setiap orang yang terkait untuk memberikan keterangan dan kesaksian.
Memutuskan pemberian kompensasi, restitusi, rehabilitasi, atau amnesti, apa bila perkara sudah didaftarkan kepengadilan hak asasi manusia.
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Perlindungan_Anak_Indonesia
Sumber : http://sitimardiana97.blogspot.co.id/2014/09/pkn-tugas-dan-fungsi-komnas.html
Sumber : http://www.smansax1-edu.com/2014/12/fungsi-dan-tujuan-komisi-kebenaran-dan.html